Rabu, 19 Maret 2008

KAWASAN PERUMAHAN RAMAH LINGKUNGAN.

KAWASAN PERUMAHAN RAMAH LINGKUNGAN.
Sektor properti berkembang sangat pesat. Seiring pertambahan jumlah penduduk yang setiap tahun semakin meningkat. Permintaan masyarakat akan ketersediaan hunian khususnya untuk kalangan menengah ke bawah, juga menunjukkan peningkatan. Menjamurnya investasi di bidang real estate, dalam skala kecil, perumahan-perumahan kelas menengah ke bawah, residensial per cluster, pengusaha lokal sebagai pelaku utama, Investor nasional sebagai pelaku utama dalam skala yang lebih besar untuk ketersediaan hunian kalangan menengah ke atas dalam bentuk hotel, super blok, dan apartemen-apartemen mewah.
Pembangunan kawasan hunian baru, akan berakibat semakin rendahnya kualitas dan daya dukung lingkungan, apalagi sebagian besar pengembang yang ada, beorientasi investasi semata, dan mengabaikan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Prinsip bahwa “Setiap Jengkal Tanah bernilai tinggi”, dianut oleh sebagian besar pengembang. Akibatnya, banyak pengembang cenderung lebih senang melanggar ketentuan pemerintah kota, yang telah memberikan aturan yang jelas tentang penataan kawasan yang ramah lingkungan, terutama dalam hal penyediaan kawasan hijau / kawasan terbuka
Arsitektur lingkungan sebenarnya telah berjalan seiring dengan Ketentuan Pemerintah Kota tentang tata lingkungan khususnya dalam penataan kawasan hunian. Beberapa hal penting yang harus ada dalam penataan kawasan pemukiman ramah lingkungan adalah ; Bozem / bendali (Bendungan pengendali air), sebagai bendungan penampungan sementara air buangan, terutama air hujan sebelum dialirkan ke riol kota. Salah satu penyebab terjadinya banjir adalah sangat kecilnya ketersediaan bendungan pengendali air ini di setiap kawasan pemukiman.
Lebar jalan (ROW) yang memadai untuk sirkulasi jalan dan sirkulasi manusia, dengan batas minimal lebar jalan untuk kawasan perumahan adalah 7 meter, dimaksudkan agar tercipta kawasan yang tidak kumuh dan mampu menampung kegiatan dan perkembangan sirkulasi kendaraan dan manusia.
Perbandingan luas lahan yang terbangun dan luas lahan yang tidak terbangun (open space), adalah 60 : 40 dalam hal ini setiap 100 % luas lahan , lahan terbangun adalah 40 % dan luas lahan tidak terbangun (open space) adalah 60 %.
Disamping itu, drainase lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk terciptanya kawasan perumahan ramah lingkungan. Drainase yang lancar dan bersih dan disertai dengan perhitungan kapasitas dan debit air yang cermat akan menyelamatkan kawasan dari banjir dan masalah lingkungan lainnya.
Penataan lansekap/tanaman hijau yang tepat akan menjdikan kawasan hunian lebih hijau disamping fungsi utama unsur lansekap/tanaman hijau sebagai tanggul alami dari ancaman longsor di musim hujan dan sebagai ion buffer / peredam polusi udara dan polusi suara dimusim kemarau.
Jika beberapa hal tersebut diatas diperhatikan oleh pengembang, niscaya kita tidak akan berlangganan dengan air hujan yang tidak terkendali di musim hujan (banjir), dan kondisi lingkungan yang tidak sehat. Kawasan yang tidak memelihara lingkungan akan berhadapan dengan kondisi lingkungan yang tidak terkendali, tidak ramah, dan pada waktunya nanti, ketika lingkungan semakin hilang fungsi, lingkungan bukan lagi sebagai kawan manusia tetapi berbalik menjadi ancaman maha dahsyat, ketika itu kita baru mencarinya…? (Wahyoe)

Tidak ada komentar: